4. Standar Tambahan

standar sumber daya manusia

Pernyataan Standar DiktiIndikator
aPerguruan Tinggi mengizinkan dosen untuk dapat berkegiatan di luar kampusDosen berkegiatan di luar kampus
bPerguruan Tinggi mengizinkan dosen menjadi anggota pada organisasi profesiKeanggotaan dosen dalam organisasi profesi
cPerguruan Tinggi mengizinkan dosen untuk dapat berkegiatan di luar kampusDosen berkegiatan aktualisasi dan pengembangan diri (narasumber, visiting lecturer, reviewer, pelatihan)
dPerguruan Tinggi mengizinkan dosen untuk dapat berkegiatan di luar kampusDosen berkegiatan di industri (konsultan dsb)
ePerguruan Tinggi mengizinkan praktisi dapat memberikan pembelajaran di dalam kampusPraktisi mengajar di dalam kampus
fDosen wajib memiliki kompetensi akademikDosen memiliki sertifikasi kompetensi

Standar Luaran dan Capaian Tridharma

Pernyataan Standar DiktiIndikator
aKelembagaan memastikan tulisan dosen terpublikasi dan berdampakTulisan dosen terpublikasi dan berdampak
bKelembagaan memastikan setiap dosen memiliki akun pendukung kegiatan publikasiDosen memiliki akun Sinta dan Google Scholar
cKelembagaan mendukung dosen melakukan pengembangan profesiDosen mendapatkan coaching penulisan karya ilmiah
dPerguruan Tinggi memfasilitasi tersedianya rintisan social technopreneurship yang bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat luasRintisan social technopreneurship memberi manfaat kepada masyarakat luas
ePerguruan Tinggi mendukung terciptanya kegiatan social technopreneurship oleh dosen dan atau mahasiswaRintisan social technoprenuership dibentuk oleh dosen dan atau mahasiswa
fKelembagaan memastikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luasKegiatan pengabdian masyarakat memberikan manfaat kepada masyarakat luas
gKelembagaan wajib mendukung terlaksananya kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan atau mahasiswaDosen melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat
hKelembagaan menyusun dan memetakan pelaksana kegiatan pengabdian masyarakatKeterlibatan mahasiswa dalam kegiatan pengabdian masyarakat dosen
iKelembagaan memfasilitasi terciptanya kekayaan intelektual dari hasil karya dosenHasil karya dosen menjadi kekayaan intelektual
jKelembagaan memastikan dosen memahami HKI dan mengetahui cara pengurusan HKIDosen memahami HKI dan mengetahui cara pengurusan HKI
kKelembagaan memastikan hasil karya dosen dimanfaatkan/mendapat rekognisi masyarakatHasil karya dosen dimanfaatkan/mendapat rekognisi masyarakat
lPerguruan Tinggi memfasilitasi dosen menghasilkan karya melalui kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakatKarya inovasi diciptakan oleh dosen
mKelembagaan melakukan penyebaran pengetahuan ke masyarakat tentang hasil karya sivitas akademikMasyarakat mengetahui tentang karya inovasi dan manfaatnya