7. Fasilitasi StartUp

Kebijakan lembaga mendukung pencapaian tujuan dan sasaran Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri (STT Terpadu Nurul Fikri), yaitu memberikan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna bagi masyarakat dengan melibatkan sivitas akademik melalui penciptaan rintisan social technopreneuship.

Lembaga akan mendukung sivitas akademik yang mengembangkan startup untuk memberikan manfaat atau solusi kepada masyarakat dalam minimal salah satu dari tiga bidang tokus yaitu kesehatan dan lingkunga, ekonomi, atau pendidikan.

Dukungan yang diberikan

  1. Penyediaan fasilitas ruang kerja atau kantor startup di kampus STT Terpadu Nurul Fikri apabila dibutuhkan.
  2. Penyediaan asistansi dan konsultasi dalam hal bisnis ataupun teknis oleh ahli yang dimiliki oleh STT Terpadu Nurul Fikri apabila dibutuhkan sesuai keluangan waktu ahli tersebut.
  3. Penyediaan sumber daya manusia pekerja dari mahasiswa STT Terpadu Nurul Fikri apabila dibutuhkan, yang didukung secara akademik melalui merdeka belajar kampus merdeka jalur magang, penelitian, pengabdian masyarakat, studi independen atau kewirausahaan.
  4. Penyediaan legalitas badan hukum dengan badan hukum yang dapat difasilitasi STT Terpadu Nurul Fikri, baik yayasan ataupun perseroan terbatas, apabila dibutuhkan.
  5. Penyediaan rekening lembaga yang dapat dikelola secara mandiri sesuai legalitas yang digunakan apabila dibutuhkan.
  6. Perbantuan jejaring atau koneksi bisnis yang dimiliki oleh STT Terpadu Nurul Fikri apabila dibutuhkan.
  7. Perbantuan dan dukungan lain yang dapat dilakukan oleh lembaga STT Terpadu Nurul Fikri apabila dibutuhkan.

Persyaratan

  1. Startup tersebut mencantumkan diri sebagai didukung oleh STT Terpadu Nurul Fikri pada identitas dan bagian depan profil.
  2. Startup mengijinkan STT Terpadu Nurul Fikri untuk mengakui dan mempromosikan startup sebagai hasil karya sivitas STT Terpadu Nurul Fikri.
  3. Startup wajib melibatkan mahasiswa atau alumni STT Terpadu Nurul Fikri sebagai pendiri, pekerja, anggota tim, atau tenaga pendukung.
  4. Startup wajib melaporkan dan memenuhi/menyelesaikan segala kewajiban administrasi dan perpajakan akibat penggunakan legalitas dengan berkoordinasi ke Bagian Keuangan STT Terpadu Nurul Fikri pada setiap bulan.
  5. Startup wajib menghadiri kegiatan koordinasi periodik dengan STT Terpadu Nurul Fikri yang dilakukan minimal setiap triwulan.
  6. Startup harus memberikan laporan kegiatan dan laporan keuangan tahunan kepada lembaga STT Terpadu Nurul Fikri yang diserahkan pada setiap tahun paling lambat 30 januari di tahun berikutnya.
  7. Pendiri/pemilik startup menyetujui dan menuangkan dalam founder agreement bahwa selama startup dijalankan maka wajib setiap tahun menyisihkan minimal 2,5% (dua koma lima persen) dari pendapatan kotor atau minimal 10% (sepuluh persen) dari laba bersih (dipilih mana yang lebih besar) untuk diserahkan ke STT Terpadu Nurul Fikri guna berkontribusi ikut mendanai beastudi mahasiswa.

Kebijakan Dukungan terhadap Startup

Pengesahan dukungan lembaga STT Terpadu Nurul Fikri terhadap suatu startup ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua STT Terpadu Nurul Fikri, dan dapat dicabut sewaktu-waktu atas dasar pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan.