1. Skema Pengmas

A. Program Pengabdian Masyarakat Berdasarkan Waktu Kegiatan

Berdasarkan waktu kegiatan Pengabdian Masyarakat di STT Terpadu Nurul Fikri dibedakan menjadi dua, antara lain meliputi program pengabdian masyarakat insidental dan program pengabdian masyarakat terjadwal.

1. Program Pengabdian Masyarakat Insidental

Program yang dilaksanakan berdasarkan permintaan dari masyarakat atau inisiatif dari dosen pelaksana tanpa perlu adanya kerja sama antar lembaga terlebih dahulu. Sifat kegiatannya tidak berkelanjutan (temporer) dan dilaksanakan dalam kurun waktu kurang lebih 1 minggu.

2. Program Pengabdian Masyarakat Terjadwal

Program Pengabdian Masyarakat Terjadwal adalah program yang diperuntukkan dosen (sebagai ketua) dan anggota pelaksana dalam jangka waktu minimal 12 bulan.

B. Program Pengabdian Masyarakat Berdasarkan Pembiayaan

Berdasarkan pembiayaan Pengabdian Masyarakat di STT Terpadu Nurul Fikri dibedakan menjadi tiga jenis. Program Pengabdian Masyarakat dapat dilaksanakan menggunakan dana mandiri, internal ataupun eksternal melalui kerja sama dengan pihak luar.

1. Program Pengabdian Masyarakat Mandiri

Dosen dapat melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan dana pribadi (mandiri). Dosen/pelaksana pengabdian menanggung semua biaya Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilaksanakan dengan persetujuan, monitoring dan evaluasi dari LPPM STT Terpadu Nurul Fikri.

2. Program Pengabdian Masyarakat Internal

Program pengabdian masyarakat internal merupakan program pengabdian dengan pembiayaan berasal dari LPPM STT Terpadu Nurul Fikri pada tahun berjalan. Lama waktu pengabdian dapat dilakukan secara insidental dan juga terjdwal. Besaran anggaran maksimal ditetapkan melalui peraturan standar biaya atau peraturan lain yang terkait.

3. Program Pengabdian Masyarakat Eksternal

Program pengabdian masyarakat eksternal merupakan program yang dilaksanakan melalui kerja sama antar lembaga dengan pembiayaan dari pihak luar. Lembaga mitra dapat berasal dari Kemendikbud Ristek, Pemerintah Daerah, Perusahaan dan lain-lain. Anggaran dan sumber dana kegiatan berasal dari lembaga/intitusi mitra kerjasama pengabdian. Kurun waktu pelaksanaan selama minimal 1 tahun.

Skema Pengabdian Kepada Masyarakat Hibah Kemendikbud Ristek meliputi:

1. Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat (PMB)

  • Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP)
  • Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)
  • Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM)

2. Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan (PBK)

  • Kewirausahaan Berbasis Mahasiswa (KBM)
  • Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD)
  • Pengembangan Usaha Kampus (PUK)

2. Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah (PBK)

  • Pemberdayaan Wilayah (PW)
  • Pemberdayaan Desa Binaan (PDB)

Untuk detail penjelasan terkait Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat Kemendikbud Ristek dapat dilihat pada tautan berikut:

Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Hibah Kemdikbud Ristek