7. Pembimbingan TA

Tugas Akhir
Tugas Akhir adalah karya ilmiah yang disusun menurut kaidah keilmuan dan ditulis berdasarkan kaidah Bahasa Indonesia, di bawah pengawasan atau pengarahan dosen pembimbing, untuk memenuhi kriteria-kriteria kualitas yang telah ditetapkan sesuai keilmuannya masing-masing. Tugas Akhir dibuat sebagai salah satu persyaratan untuk menyelesaikan suatu program studi.
Tugas dan Kewajiban Dosen Pembimbing Tugas Akhir
- Menyediakan dan meluangkan waktu untuk membimbing mahasiswa dalam proses penyusunan laporan Tugas Akhir dan Jurnal.
- Memberikan masukan dan arahan kepada mahasiswa tentang proses Tugas Akhir.
- Membimbing mahasiswa dalam menentukan judul dan topik Tugas Akhir.
- Membimbing proses penelitian, pemecahan masalah, atau pembuatan laporan Tugas Akhir dan jurnal yang dilakukan mahasiswa.
- Membimbing proses penulisan laporan Tugas Akhir dan jurnal sehingga laporan yang dihasilkan sesuai dengan standar laporan Tugas Akhir dan jurnal.
- Dalam sidang Tugas Akhir, membantu menjelaskan kepada penguji lain tentang Tugas Akhir mahasiswa (jika diperlukan).
- Menjadi anggota Penguji dan memberi nilai kepada mahasiswa dalam sidang Tugas Akhir.
Ketentuan Tugas Akhir
- Program Studi/Institusi dapat mengambil tindakan atau kebijakan untuk hal-hal yang belum diatur dalam buku panduan ini
- Mahasiswa yang mengambil TA harus secara teratur melaksanakan bimbingan kepada Dosen Pembimbing. Proses bimbingan minimal 6 kali dan maksimal 10 kali terdistribusi dalam 1 semester, sehingga kemajuan mahasiswa dapat dipantau dengan baik. Setiap kali bimbingan mahasiswa wajib mengisi tanggal bimbingan, materi bimbingan dan paraf pembimbing yang bersangkutan pada lembar kegiatan bimbingan.
- Mahasiswa telah menyelesaikan mata kuliah (lulus) sebanyak minimal 124 SKS.
- Mahasiswa juga dapat melakukan bimbingan kepada dosen bukan pembimbing (berdasarkan kompetensinya) dengan persetujuan koordinator TA, kemudian mengisikan kegiatan bimbingan pada lembar kegiatan bimbingan.
- Setiap akhir periode bimbingan, kemajuan TA akan ditinjau kembali oleh Dosen Pembimbing dan sebuah laporan singkat mengenai kemajuannya wajib ditulis oleh mahasiswa pada tempat yang disediakan dilembar kegiatan bimbingan.
- Bimbingan kepada Pembimbing I dan Pembimbing II (jika ada) sebagai laporan kemajuan dan Penulisan Laporan, dapat berupa surat elektronik (e-mail) dan dapat diisikan pada lembar kegiatan bimbingan.
- Mahasiswa yang tidak melakukan kegiatan bimbingan dapat diberi sanksi berupa pembatalan TA.
- Semua penggunaan alat, bahan, dan ruang yang dikelola oleh STT-NF harus atas persetujuan koordinator TA, Ka.Lab., dan KaProdi.
SOP pelaksanaan Tugas Akhir

SOP Pelaksanaan Sidang

Syarat Pengajuan Sidang Tugas Akhir
- Persyaratan Umum
- Mengambil matakuliah Tugas Akhir di KRS.
- Mahasiswa telah menyelesaikan laporan akhir dan jurnal yang siap untuk dipresentasikan.
- Laporan Tugas Akhir dan Jurnal sudah disetujui oleh Dosen Pembimbing.
- Persyaratan Akademik
- Telah menyelesaikan seluruh beban mata kuliah dengan bukti Transkrip Nilai.
- Telah lulus semua mata kuliah yang diwajibkan atau setara dengan 144sks untuk angkatan 2019 dan 145sks untuk angkatan 2020 dan seterusnya.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2.00.
- Tidak ada nilai C-, D dan E.
- Persyaratan Administrasi
- Mahasiswa tidak memiliki tunggakan pembayaran dan telah mendapatkan surat keterangan bebas keuangan pendidikan.
- Mengisi formulir pendaftaran sidang Tugas Akhir pada waktu yang sudah ditentukan oleh BAAK.
- Melampirkan file ijazah terakhir dan KTP.
Ketentuan Revisi Laporan Tugas Akhir (Skripsi)
- Menyelesaikan revisi skripsi sesuai dengan masukan yang diperoleh ketika sidang skripsi dalam jangka waktu maksimal 1 bulan.
- Meminta persetujuan Pembimbing dan Penguji Skripsi pada Surat Pernyataan Perbaikan Skripsi. Surat dapat diunduh pada link berikut : https://bit.ly/Pernyataan-PebaikanSkripsi
- Mempersiapkan berkas yang perlu diunggah, yakni :
- Revisi Skripsi utuh, yang diberi nama file : Revisi Skripsi_Nama_NIM.
- Lembar surat pernyataan perbaikan skripsi yang diberi nama file : Pernyataan Perbaikan_Nama_NIM.
- Mengisi form revisi pada link berikut ini : https://bit.ly/FormRevisiSidangTA-STTNF