7. Pembimbingan TA

Tugas Akhir

Tugas Akhir adalah karya ilmiah yang disusun menurut kaidah keilmuan dan ditulis berdasarkan kaidah Bahasa Indonesia, di bawah pengawasan atau pengarahan dosen pembimbing, untuk memenuhi kriteria-kriteria kualitas yang telah ditetapkan sesuai keilmuannya masing-masing. Tugas Akhir dibuat sebagai salah satu persyaratan untuk menyelesaikan suatu program studi.

Tugas dan Kewajiban Dosen Pembimbing Tugas Akhir

  1. Menyediakan dan meluangkan waktu untuk membimbing mahasiswa dalam proses penyusunan laporan Tugas Akhir dan Jurnal.
  2. Memberikan masukan dan arahan kepada mahasiswa tentang proses Tugas Akhir.
  3. Membimbing mahasiswa dalam menentukan judul dan topik Tugas Akhir.
  4. Membimbing proses penelitian, pemecahan masalah, atau pembuatan laporan Tugas Akhir dan jurnal yang dilakukan mahasiswa.
  5. Membimbing proses penulisan laporan Tugas Akhir dan jurnal sehingga laporan yang dihasilkan sesuai dengan standar laporan Tugas Akhir dan jurnal.
  6. Dalam sidang Tugas Akhir, membantu menjelaskan kepada penguji lain tentang Tugas Akhir mahasiswa (jika diperlukan).
  7. Menjadi anggota Penguji dan memberi nilai kepada mahasiswa dalam sidang Tugas Akhir.

Ketentuan Tugas Akhir

  1. Program Studi/Institusi dapat mengambil tindakan atau kebijakan untuk hal-hal yang belum diatur dalam buku panduan ini
  2. Untuk Mahasiswa SI telah menyelesaikan matakuliah (lulus) sebanyak 69 SKS matakuliah wajib, 15 SKS matakuliah wajib Peminatan, 40 SKS matakuliah MBKM dengan total 124 SKS.
  3. Untuk Mahasiswa TI telah menyelesaikan matakuliah (lulus) sebanyak 66 SKS matakuliah wajib, 18 SKS matakuliah wajib Peminatan, 40 SKS matakuliah MBKM dengan total 124 SKS.
  4. Mahasiswa harus mengajukan proposal TA
  5. Mahasiswa wajib mengikuti kelas TA minimal 10x
  6. Mahasiswa yang mengambil TA harus secara teratur melaksanakan bimbingan kepada Dosen Pembimbing. Proses bimbingan minimal 6 kali dan maksimal 10 kali terdistribusi dalam 1 semester, sehingga kemajuan mahasiswa dapat dipantau dengan baik. Setiap kali bimbingan mahasiswa wajib mengisi tanggal bimbingan, materi bimbingan dan paraf pembimbing yang bersangkutan pada lembar kegiatan bimbingan.
  7. Mahasiswa juga dapat melakukan bimbingan kepada dosen bukan pembimbing (berdasarkan kompetensinya) dengan persetujuan koordinator TA, kemudian mengisikan kegiatan bimbingan pada lembar kegiatan bimbingan.
  8. Setiap akhir periode bimbingan, kemajuan TA akan ditinjau kembali oleh Dosen Pembimbing dan sebuah laporan singkat mengenai kemajuannya wajib ditulis oleh mahasiswa pada tempat yang disediakan dilembar kegiatan bimbingan.
  9. Bimbingan kepada Pembimbing I dan Pembimbing II (jika ada) sebagai laporan kemajuan dan Penulisan Laporan, dapat berupa surat elektronik (e-mail) dan dapat diisikan pada lembar kegiatan bimbingan.
  10. Mahasiswa yang tidak melakukan kegiatan bimbingan dapat diberi sanksi berupa pembatalan TA.
  11. Semua penggunaan alat, bahan, dan ruang yang dikelola oleh STT-NF harus atas persetujuan koordinator TA, Ka.Lab., dan KaProdi.

SOP Pengajuan Proposal TA

SOP Pelaksanaan TA

Syarat Pengajuan Sidang Tugas Akhir

  1. Persyaratan Umum
  • Mengambil matakuliah Tugas Akhir di KRS.
  • Mahasiswa telah menyelesaikan laporan akhir dan jurnal yang siap untuk dipresentasikan.
  • Laporan Tugas Akhir dan Jurnal sudah disetujui oleh Dosen Pembimbing.
  1. Persyaratan Akademik
  • Mahasiswa mengikuti Kelas Tugas Akhir sebanyak minimal 10x Pertemuan.
  • Melakukan bimbingan minimal 6x dengan dosen pembimbing masing-masing.
  • Telah menyelesaikan seluruh beban mata kuliah dengan bukti Transkrip Nilai.
  • Telah lulus semua mata kuliah yang diwajibkan atau setara dengan 144sks untuk angkatan 2019 dan 145sks untuk angkatan 2020 dan seterusnya.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2.00.
  • Tidak ada nilai C-, D dan E.
  1. Persyaratan Administrasi
  • Mahasiswa tidak memiliki tunggakan pembayaran dan telah mendapatkan surat keterangan bebas keuangan pendidikan.
  • Mengisi formulir pendaftaran sidang Tugas Akhir pada waktu yang sudah ditentukan oleh BAAK.
  • Melampirkan file ijazah terakhir dan KTP.

SOP Pendaftaran Sidang Akhir

SOP Pelaksanaan Sidang Akhir

Penilaian Ujian Proposal, Ujian Hasil, dan Sidang TA

Penilaian ujian hasil mahasiswa, dilaksanakan melalui:

  1. Input nilai di menu Bimbingan > Proposal Tugas Akhir / Daftar Tugas Akhir bagian Nilai Ujian pada siska.nurulfikri.ac.id (agar nilainya bisa dilihat oleh mahasiswa)
  2. Input berita acara pada form di https://bit.ly/FormBeritaAcaraTugasAkhir

Ketentuan Revisi Laporan Tugas Akhir (Skripsi)

  1. Menyelesaikan revisi skripsi sesuai dengan masukan yang diperoleh ketika sidang skripsi dalam jangka waktu maksimal 1 bulan.
  2. Meminta persetujuan Pembimbing dan Penguji  Skripsi pada Surat Pernyataan Perbaikan Skripsi. Surat dapat diunduh pada link berikut : https://bit.ly/Pernyataan-PebaikanSkripsi
  3. Mempersiapkan berkas yang perlu diunggah, yakni :
    • Revisi Skripsi utuh, yang diberi nama file : Revisi Skripsi_Nama_NIM.
    • Lembar surat pernyataan perbaikan skripsi yang diberi nama file : Pernyataan Perbaikan_Nama_NIM.
  4. Mengisi form revisi pada link berikut ini : https://bit.ly/FormRevisiSidangTA-STTNF

Pedoman Penulisan Laporan Tugas Akhir dan Jurnal

  1. Template Laporan Tugas Akhir
  2. Template Jurnal Tugas Akhir