2. Kode Etik Dosen

Terkait Diri Sendiri

Dosen wajib membentuk dan menjaga diri sendiri agar:

  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai obyektivitas dan keadilan berdasarkan nilai-nilai agama, hukum, kode etik dosen serta sumpah jabatan;
  • menjunjung tinggi kaidah keilmuan universal serta ikut berperan aktif dalam mamajukan ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan umat manusia

Terkait Kebebasan Akademik

1. Seorang dosen wajib menjunjung tinggi kebebasan akademik, yaitu kewajiban untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui kajian, penelitian, pembahasan atau penyebarluasan Ilmi kepada mahasiswa, sesama dosen dan masyarakat, secara bertanggungjawab, mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dengan kaidah keilmuan yaitu:

  • kejujuran, berwawasan luas/semesta, kebersamaan, dan cara berfikir ilmiah;
  • menghargai penemuan dan pendapat akademis lain;
  • tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi

2. Seorang dosen wajib menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik, yaitu kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dalam lingkungan serta forum akademik dalam bentuk ceramah seminar dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan. Seorang Dosen wajib selalu mawas diri dan mengevaluasi kinerja sebagai dosen dalam membina dan mengembangkan karier akademik dan profesinya. Seorang Dosen wajib menumbuh kembangkan suasana akademik dilingkungan kerjanya

3. Sebagai seorang ilmuan, seorang dosen dalam berkomunikasi baik secara lisan maupun tertulis diharapkan menggunakan bahasa yang sopan santun, tidak emosional, berfikir jernih dan tidak menyinggung perasaan orang lain.

4. Seorang dosen wajib memelihara dan menumbuhkembangkan hubungan masyarakat akademik antar dosen dengan jalan :

  • memegang teguh dan menghormati hak dan kebebasan akademik serta hak kebebasan mimbar akademik antar dosen;
  • menghayati dasar dasar kemasyarakatan dalam penyelenggaraan Sekolah Tinggi dalam bentuk tugas sosial dengan ikut seta menyelenggarakan usaha membangun, memlihara, dan mengembangkan hidup kemasyarakatan serta kebudayaan;
  • menjaga ukhuwah dalam pergaulan dengan sesama teman sejawat baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Terkait Intitusi

1. Seorang dosen wajib memahami dan menjunjung tinggi budaya, Visi, Misi, dan Tujuan dan Sekolah Tinggi

2. Seorang dosen wajib menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan Tridharma Perguruan Tinggi

Terkait Pengajaran

Seorang dosen wajib melaksanakan hak mengajar yang sudah diberikan kepadanya dengan semangat profesionalisme sebagai seorang pendidik yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dan keteladanan, yaitu:

  • mengajar dan memberikan layanan akademik dengan cara terbaik menurut kemampuannya serta penuh dedikasi, disiplin dan kearifan
  • enjauhi dan menghindari hal-hal yang mengarah pada kemungkinan terjadinya pertentangan kepentingan pribadi dalam proses belajar mengajar
  • menjauhi dan menghindarkan diri dari hal-hal dan perbuatan yang dapat menurunkan derajat dan martabat dosen sebagai profesi pendidik yang terhormat
  • memberikan motivasi kepada anak didik sehingga dapat merangsang daya fikir
  • memberikan bimbingan dan layanan informasi yang diperlukan oleh mahasiswa dalam rangka memperlancar penyelesaian studinya dengan penuh kearifan

Terkait Mahasiswa

Seorang dosen terhadap mahasiswa;

  • dalam mengajar dan memberikan layanan akademik kepada mahasiswa harus dilakukan dengan cara terbaik menurut kemampuan dosen serta penuh dedikasi, disiplin dan kearifan;
  • menjauhi dan menghindari hal-hal yang mengarah pada kemungkinan terjadinya pertentangan kepentingan pribadi dalam proses belajar mengajar;
  • memberikan motivasi kepada anak didik sehingga dapat merangsang daya fikir;
  • memberikan penilaian kinerja atau prestasi mahasiswa semata-mata hanya berdasarkan kriteria akademik yang berlaku dan dapat di pertanggungjawabkan;
  • memberikan bimbingan dan kayanan informasi yang diperlukan oleh mahasiswa dalam rangka memperlancar penyelesaian studinya dengan penuh kearifan.

Terkait Penelitian

1. Seorang dosen dalam penelitian wajib memiliki sikap:

  • bersikap dan berfikir analitis dan kritis
  • jujur, objektif, dan berpegang teguh pada semua aspek proses penelitian serta tidak boleh memalsukan atau memanipulasi data maupun hasil penelitian
  • menghindari kesalahan dalam penelitian, terutama dalam menyajikan hasil penelitian
  • bersifat terbuka, saling berbagi data, hasil, metoda dan gagasan yang lain, kecuali data yang dapat dipatenkan
  • memperlakukan teman sejawat dengan sopan
  • menghormati dan menghargai objek penelitian, baik yang berupa manusia maupun hewan, baik yang hidup maupun yang sudah mati, atau bagian/fragmen dari manusia uji coba tersebut

2. Seorang dosen dalam penelitian wajib memiliki rasa tanggung jawab yaitu:

  • Peneliti bertanggung jawab untuk memberikan interpretasi atas hasil dan kesimpulan penelitian supaya hasil penelitian dapat dimengerti
  • Peneliti bertanggung jawab pada rekan seprofesinya
  • Peneliti tidak boleh menutup kelemahan atau membesar-besarkan hasil penelitian
  • Peneliti harus menjelaskan secara eksplisit manfaat yang akan diperoleh subjek penelitian

3. Seorang dosen wajib menjaga agar penelitian:

  • bersifat ilmiah, fakta diperoleh secara objektif, melalui prosedur yang sistematis dengan menggunakan pembuktian yang sahih
  • merupakan suatu proses yang berjalan terus menerus, sebab hasil suatu penelitian selalu dapat disempurnakan
  • bersifat jujur, profesional, berperikemanusian dan memperhatikan faktor-faktor ketepatan, keseksamaan dan kecermatan, perasaan relegius serta keadilan gender
  • memberikan penemuan yang baru
  • bermanfaat bagi Sekolah Tinggi secara ilmiah, institusional dan finansial
  • berbasis kompetensi dan logis
  • memperhatikan aspek akuntabilitas

4. Seorang dosen dalam penelitian wajib menjunjung komitmen terhadap penyandang dana penelitian:

  • Peneliti wajib mencermati antara manfaat yang diharapkan dengan biaya dan beban yang dikeluarkan, khususnya beban yang dituntut dari sponsor
  • Peneliti tidak boleh menjanjikan hal di luar kemampuan peneliti
  • Peneliti wajib menghasilkan atau memberikan apa yang dapat dijanjikan
  • Peneliti wajib menjelaskan apakah data dari penelitian dapat atau tidak dapat membantu proses pengambilan keputusan
  • Peneliti wajib menjelaskan kepada penyandang dana kesimpulan yang diperoleh
  • Peneliti wajib membantu dan berpartisipasi dalam interpretasi hasil dan kesimpulan
  • Peneliti wajib menjelaskan keterbatasan hasil penelitian dan membedakan antara kesimpulan penelitian dan ekstrapolasinya
  • Peneliti wajib menunjukkan kesahihan penelitian
  • Peneliti bertanggung jawab untuk menyakinkan bahwa hasil penelitian dapat dimengerti oleh penyadang dana

Terkait Pengabdian Masyarakat

1. Seorang dosen dalam merencanakan Pengabdian pada Masyarakat seharusnya:

  • merujuk pada kebutuhan masyarakat
  • dapat mencerminkan kontribusi nyata Sekolah Tinggi
  • dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk masyarakat
  • melibatkan peran serta mahasiswa
  • dapat memberikan pencerahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta bermanfaat bagi segenap sivitas akademik

2. Seorang dosen dalam melaksanakan pengabdian pada masyarakat seharusnya:

  • wajib mempunyai ketulusan hati untuk bekerja secara sinergis dengan dosen dari berbagai macam disiplin ilmu
  • wajib menghargai partisipasi masyarakat dalam menetapkan program-program pengabdian
  • tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada masyarakat
  • mendudukkan mahasiswa sebagai sahabat kerja yang masih memerlukan proses pembelajaran kemasyarakatan

Terkait Publikasi

Seorang dosen yang menulis publikasi seharusnya :

  • menggunakan bahasa yang ilmiah
  • tidak boleh tanpa izin penyandang dana
  • tidak boleh melupakan penelitian dan peneliti terdahulu
  • kutipan dalam publikasi harus jujur, dan sesuai dengan makna aslinya, demikian pula komunikasi pribadi yang dipakai dalam publikasi
  • apabila menampilkan gambar dan tabel yang dikutip harus mencantumkan sumbernya
  • apabila menampilkan gambar perorangan atau manuasia coba (probandus) harus dengan izin, dan kalau tidak ingin dikenal harus ditutup sebagian mukannya, terutama matannya atau bagian-bagian yang dapat menjadi petunjuk identifikasi
  • mencantumkan semua kontributor kecuali yang tidak tersedia
  • memberi pernyataan jasa juga kepada sponsor/penyandang dana, pemberi gagasan, disamping pemberi izin, fasilitas dan bantuan lain.

Terkait Plagiat

Dosen tidak dibenarkan melakukan plagiat karya ilmiah orang lain ataupun membiarkan terjadi plagiat suatu karya ilmiah

Terkait Dakwah Islam

  • Dosen wajib melaksanakan kegiatan mengembangkan dan menyebarluaskan ajaran agama Islam dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar.
  • Kegiatan dakwah islamiyah dapat dilaksanakan dalam bentuk amal nyata, ceramah/penyuluhan/penataran keislaman dan membuat karya tulis keislaman yang dipublikasikan
  • Dalam melaksanakan kegiatan dakwah islamiyah, harus tulus ikhlas dan dengan penuh tanggungjawab.

Terkait Kode Etik

  • Seorang dosen wajib mengindahkan dan melaksanakan Kode Etik Dosen
  • Pelanggaran terhadap Kode Etik Dosen dapat dikenakan sanksi moral dan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku