6. Gerakan 4A

(Anti Korupsi, Anti Intoleransi, Anti Kekerasan Seksual, Anti Perundungan)

1. Anti Korupsi

Korupsi merupakan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang dilakukan di lembaga pemerintah atau swasta.

STT Terpadu Nurul Fikri menentang semua tindakan, perkataan, atau perbuatan korupsi dan segala macam bentuknya.

2. Anti Intoleransi

Intoleransi adalah sikap dan pandangan yang tidak menghargai perbedaan antar individu, sehingga mengabaikan nilai-nilai toleransi serta melakukan diskriminasi.

STT Terpadu Nurul Fikri meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati perbedaan melalui edukasi dan implementasi di lingkungan perguruan tinggi.

3. Anti Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual adalah setiap tindakan maupun ucapan yang dilakukan seseorang untuk memanipulasi & menguasai orang lain agar terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki.

STT Terpadu Nurul Fikri melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi untuk memastikan terpenuhinya hak dasar atas pendidikan bagi seluruh warga negara.

4. Anti Perundungan

Perundungan adalah penyalahgunaan kekuatan berupa perilaku agresif atau yang bertujuan untuk menyakiti orang lain, dilakukan secara sengaja dan berulang, dengan memanfaatkan ketimpangan kekuasaan

STT Terpadu Nurul Fikri mencegah perundungan dengan cara mempromosikan dan mengedukasi tentang kampus sehat, kemudahan dan keamanan dalam melaporkan kasus, perlindungan bagi pelapor dan penyintas, serta tindak lanjut terhadap laporan.

Peranan Dosen dan Tenaga Kependidikan

Dosen dan tenaga kependidikan turut berperan dalam melakukan pencegahan terhadap tindakan korupsi, perudungan/bullying, anti toleransi dan kekerasan seksual di lingkungan STT Terpadu Nurul Fikri.

Dosen pengajar mata kuliah wajib atau yang relevan diharapkan agar menyisipkan materi pendidikan anti korupsi, anti perudungan/bullying, anti toleransi dan anti kekerasan seksual dalam proses pembelajaran.

Dalam menerapkan nilai-nilai Anti Korupsi, Anti Intoleransi, Anti Kekerasan Seksual, dan Anti Perundungan di lingkungan pendidikan, semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan terhindar dari segala bentuk tindakan yang merugikan dan menyakiti orang lain.