6. Bantuan Karya Inovasi

Setiap sivitas akademik STT Terpadu Nurul Fikri didorong untuk menciptakan karya inovasi pengabdian masyarakat dalam bentuk produk aplikasi yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, untuk memberikan manfaat atau solusi kepada permasalahan masyarakat dalam minimal salah satu dari tiga bidang yaitu ekonomi, kesehatan dan lingkungan, atau pendidikan.

Dosen diharapkan dapat melibatkan mahasiswa atau alumni dalam pemeliharaan, pengembangan, promosi, ataupun pemanfaatan karya inovasi pengabdian masyarakat.

Syarat Bantuan Karya Inovasi

  1. Dibuat dan diajukan oleh dosen tetap struktural bersama tim.
  2. Karya inovasi tersebut terbukti telah digunakan dan dimanfaatkan oleh minimal 50 (lima puluh) orang pengguna aktif dalam suatu periode satu tahun.
  3. Karya tersebut mencantumkan identitas sebagai karya inovasi sivitas STT Terpadu Nurul Fikri atau menyebutkan didukung oleh STT Terpadu Nurul Fikri, pada bagian depan.
  4. Pencipta karya memberikan ijin kepada STT Terpadu Nurul Fikri untuk mengakui dan mempromosikan karya tersebut sebagai karya sivitas STT Terpadu Nurul Fikri.
  5. Lembaga akan memberikan bantuan karya inovasi pengabdian masyarakat dalam periode satu tahun apabila karya tersebut tidak didanai oleh hibah penelitian atau pengabdian masyarakat di periode tersebut.

Besaran Bantuan

Besaran bantuan biaya karya inovasi pengabdian masyarakat ditetapkan melalui peraturan standar biaya atau peraturan lain yang terkait.

Persyaratan Pemberian Insentif

Segala bentuk laporan, dokumentasi, atau hal administrasi terkait pemberian bantuan biaya karya inovasi pengadian masyarakat akan ditentukan oleh STT Terpadu Nurul Fikri dan menjadi wajib dipenuhi sebagai persyaratan pemberian insentif.

Pengesahan Karya Inovasi

Pengesahan STT Terpadu Nurul Fikri terhadap suatu karya inovasi pengabdian masyarakat ditetapkan oleh tim yang dibentuk oleh Ketua STT Terpadu Nurul Fikri yang terdiri atas perwakilan satuan kerja terkait yang melakukan rapat pada tiap semester.