6. Pengurusan HKI

Hak Kekayaan Intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights diartikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi. Karya-karya tersebut merupakan kebendaan tidak berwujud yang merupakan hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau manusia. Kekayaan intelektual merujuk kepada kreasi pikiran: penemuan, karya sastra dan artistik, dan simbol-simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan. Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Dari karya-karya intelektualitas itu pula kita dapat mengetahui dan memperoleh gambaran mengenai pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, sastra bahkan teknologi, yang sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.

Syarat Pengajuan HKI

Pengajuan Bentuk Aplikasi/Web (Program Komputer).

Ketentuan:

  1. File user guide dan source code jadi dalam satu file
  2. File user guide kurang dari 20MB dan buat dalam format .pdf
  3. Scan KTP Pembuat Program (Pencipta)
  4. Surat Pernyataan (Form akan diurus LPPM)
  5. Surat Pengalihan Hak Cipta (karena apps/web akan dipegang oleh Lembaga NF. Form akan diurus LPPM)
  6. NPWP Perusahaan (sudah ada di LPPM)
  7. Akta Pendirian (sudah ada di LPPM)

Info Program Komputer yang dibutuhkan (diisikan pada Form Pendaftaran Online HKI):

  1. Tanggal Publikasi:
  2. Kota Tempat Publikasi:
  3. Negara Tempat Publikasi:
  4. Deskripsi singkat Program:

Catatan:

Jenis dan pendaftaran HKI dapat dilihat lebih lengkap pada Modul berikut :