7. Pembimbingan TA
Tugas Akhir
Tugas Akhir adalah karya ilmiah yang disusun menurut kaidah keilmuan dan ditulis berdasarkan kaidah Bahasa Indonesia, di bawah pengawasan atau pengarahan dosen pembimbing, untuk memenuhi kriteria-kriteria kualitas yang telah ditetapkan sesuai keilmuannya masing-masing. Tugas Akhir dibuat sebagai salah satu persyaratan untuk menyelesaikan suatu program studi.
Tugas dan Kewajiban Dosen Pembimbing Tugas Akhir
- Menyediakan dan meluangkan waktu untuk membimbing mahasiswa dalam proses penyusunan laporan Tugas Akhir dan Jurnal.
- Memberikan masukan dan arahan kepada mahasiswa tentang proses Tugas Akhir.
- Membimbing mahasiswa dalam menentukan judul dan topik Tugas Akhir.
- Membimbing proses penelitian, pemecahan masalah, atau pembuatan laporan Tugas Akhir dan jurnal yang dilakukan mahasiswa.
- Membimbing proses penulisan laporan Tugas Akhir dan jurnal sehingga laporan yang dihasilkan sesuai dengan standar laporan Tugas Akhir dan jurnal.
- Dalam sidang Tugas Akhir, membantu menjelaskan kepada penguji lain tentang Tugas Akhir mahasiswa (jika diperlukan).
- Menjadi anggota Penguji dan memberi nilai kepada mahasiswa dalam sidang Tugas Akhir.
Ketentuan Tugas Akhir
- Tugas Akhir dilakukan dalam waktu satu semester, jika dalam waktu satu semester mahasiswa tidak menyelesaikan Tugas Akhir maka mahasiswa yang bersangkutan diwajibkan mengambil Tugas Akhir KRS di semester berikutnya.
- Untuk Mahasiswa SI telah menyelesaikan matakuliah (lulus) sebanyak 69 SKS matakuliah wajib, 15 SKS matakuliah wajib Peminatan, 40 SKS matakuliah MBKM dengan total 124 SKS.
- Untuk Mahasiswa TI telah menyelesaikan matakuliah (lulus) sebanyak 66 SKS matakuliah wajib, 18 SKS matakuliah wajib Peminatan, 40 SKS matakuliah MBKM dengan total 124 SKS.
- Mahasiswa harus mengajukan Topik dan Judul Tugas Akhir.
- Mahasiswa wajib mengikuti kelas Tugas Akhir minimal 10x.
- Mahasiswa yang mengambil Tugas Akhir harus secara teratur melaksanakan bimbingan kepada Dosen Pembimbing. Proses bimbingan minimal 6 kali terdistribusi dalam 1 semester dimana 3 kali bimbingan dilakukan sebelum ujian proposal dan 3 kali setelah ujian proposal, sehingga kemajuan mahasiswa dapat dipantau dengan baik. Setiap kali bimbingan mahasiswa wajib mengisi tanggal bimbingan, materi bimbingan dan paraf pembimbing yang bersangkutan pada lembar kegiatan bimbingan di siska.nurulfikri.ac.id.
- Seluruh Proses Pelaksanaan Tugas Akhir akan dijadwalkan sesuai kalender Akademik. Jika dalam pelaksanaan Mahasiswa tidak dapat mengikuti jadwal yang sudah ditentukan, maka Mahasiswa tersebut tidak dapat melanjutkan proses Pelaksanaan TA.
- Ketentuan Draft Jurnal
– Nama penulis sesuai dengan surat etika publikasi
– Judul berbeda dengan Tugas Akhir
– Jumlah halaman 6 – 10 halaman atau sesuai jurnal yang dituju. - Mahasiswa yang tidak melakukan kegiatan bimbingan dapat diberi sanksi berupa pembatalan Tugas Akhir.
- Semua penggunaan alat, bahan, dan ruang yang dikelola oleh STT-NF harus atas persetujuan koordinator TA, Ka.Lab., dan KaProdi.
SOP Pengajuan Topik dan Judul TA
SOP Pelaksanaan Ujian Proposal Tugas Akhir
SOP Pelaksanaan Ujian Hasil Tugas Akhir
SOP Pelaksanaan Sidang Tugas Akhir
Syarat Pengajuan Sidang Tugas Akhir
- Persyaratan Umum
- Mengambil matakuliah Tugas Akhir di KRS.
- Mahasiswa telah menyelesaikan laporan akhir dan jurnal yang siap untuk dipresentasikan.
- Laporan Tugas Akhir dan Jurnal sudah disetujui oleh Dosen Pembimbing.
- Persyaratan Akademik
- Mahasiswa mengikuti Kelas Tugas Akhir sebanyak minimal 10x Pertemuan.
- Melakukan bimbingan minimal 6x dengan dosen pembimbing masing-masing.
- Telah menyelesaikan seluruh beban mata kuliah dengan bukti Transkrip Nilai.
- Telah lulus semua mata kuliah yang diwajibkan atau setara dengan 144sks untuk angkatan 2019 dan 145sks untuk angkatan 2020 dan seterusnya.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2.00.
- Tidak ada nilai C-, D dan E.
- Persyaratan Administrasi
- Mahasiswa tidak memiliki tunggakan pembayaran dan telah mendapatkan surat keterangan bebas keuangan pendidikan.
- Mengisi formulir pendaftaran sidang Tugas Akhir pada waktu yang sudah ditentukan oleh BAAK.
- Melampirkan file ijazah terakhir dan KTP.