3. Pedoman Penelitian
Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat STT Terpadu Nurul Fikri ini digunakan untuk memberikan arahan bagi dosen di STT Terpadu Nurul Fikri dalam melakukan kegiatan penelitian agar sesuai dengan standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Di samping itu, tujuan lain penyusunan pedoman ini adalah agar diperoleh ketertiban administrasi, serta sebagai pegangan bagi dosen pengusul dalam mengorganisasikan proposalnya.
Pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus mengacu pada standar penjaminan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Berkenaan dengan hal tersebut, LPPM STT Terpadu Nurul Fikri menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diuraikan sebagai berikut:
- Ketua peneliti/pelaksana pengabdian adalah dosen tetap STT Terpadu Nurul Fikri yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Anggota peneliti/pelaksana pengabdian adalah dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK dan/atau bukan dosen.
- Usulan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui aplikasi RISCA (https://risca.nurulfikri.ac.id) dan dapat diakses melalui website utama LPPM STT Terpadu Nurul Fikri (http://lppm.nurulfikri.ac.id).
- Tidak sedang dalam tugas belajar
- Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat diwajibkan untuk melakukan pengawasan internal atas semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu kepada sistem penjaminan mutu yang berlaku.
- Peneliti atau pelaksana pengabdian yang tidak berhasil memenuhi luaran sesuai dengan target skema dapat dikenai sanksi yang akan diatur dalam kontrak penelitian.
- Peneliti atau pelaksana pengabdian masyarakat (dana internal maupun eksternal) direkomendasikan mencantumkan acknowledgement (ucapan terima kasih) yang menyebutkan sumber pendanaan pada setiap bentuk luaran penelitian baik berupa publikasi ilmiah, makalah yang dipresentasikan, maupun poster.
Untuk mengajukan dan melaporkan kegiatan penelitian dapat menggunakan template berikut: