3. Karir Dosen

A. Jabatan Akademik Dosen

Penetapan jenjang Jabatan Akademik Dosen untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan
berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit. Unsur dan sub unsur yang dinilai untuk kenaikan jabatan akademik
dosen terdiri dari (a) pendidikan, (b) pelaksanaan pendidikan, (c) pelaksanaan penelitian, (d)
pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan (e) penunjang tugas dosen.

Berikut adalah jumlah angka kredit kumulatif yang dibutuhkan pada setiap jenjang jabatan
akademik:

Prosedur perolehan Angka Kredit untuk mendapatkan jabatan akademik tertentu dapat dilihat pada PO PAK 2019 + Suplement yang telah ditentukan oleh kemdikbudristek.

Informasi dokumen persyaratan pengurusan jabatan akademik dosen dapat melalui email : lc@nurulfikri.ac.id

B. Sertifikasi Dosen

Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen. Program ini merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, dan memperbaiki kesejahteraan dosen, dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi.

Sertifikasi dosen merupakan program yang dijalankan berdasar pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah R.I No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen. Proses penilaian akhir portofolio dilakukan oleh asesor, yang diusulkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen setelah mengikuti pembekalan sertifikasi, dan mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Proses sertifikasi dosen memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yaitu tatalaksana Serdos terintegrasi menggunakan aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER). Penilaian dilakukan terhadap pengembangan Tridharma dan kompetensi dasar dosen meliputi kompetensi sosial yang ditunjukkan oleh kemampuan berbahasa Inggris, potensi akademik, dan publikasi ilmiah.

Syarat Sertifikasi Dosen :

  1. Bekerja waktu penuh sebagai dosen di STT Terpadu Nurul Fikri
  2. Memiliki NIDN/Terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi (PD-DIKTI);
  3. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara;
  4. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut-turut pada perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas saat diusulkan;
  5. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
  6. Memiliki pangkat/golongan-ruang atau surat keputusan inpassing/penyetaraan dari pejabat yang berwenang;

Buku Pedoman Sertifikasi Dosen :

  1. Buku 1 Naskah Akademik Serdos
  2. Buku 2 Penilaian Portofolio
  3. Buku 3 Pedoman Operasional Baku Tatalaksana Serdos Terintegrasi