4. Penilaian

Prinsip Penilaian

Penilaian pada pembelajaran mengacu pada prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut.

  1. Prinsip edukatif, yaitu penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu memperbaiki perencanaan dan cara belajar; dan meraih capaian pembelajaran lulusan.
  2. Prinsip otentik, yaitu penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan peserta didik pada saat proses pembelajaran berlangsung.
  3. Prinsip objektif, yaitu penilaian yang didasarkan pada standar yang disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai.
  4. Prinsip akuntabel, yaitu penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa.
  5. Prinsip transparan, yaitu penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

Teknik Penilaian

Teknik penilaian adalah cara yang dapat dilakukan dosen untuk menilai mahasiswa dalam memenuhi capaian pembelajaran. Penilaian capaian pembelajaran dilakukan pada ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan dengan teknik penilaian sebagai berikut.


Instrumen Penilaian

Instrumen penilaian adalah kriteria dan standar nilai yang digunakan untuk dalam penilaian untuk menjaga penilaian agar obyektif.

1. Pedoman Penskoran

Pedoman penskoran digunakan untuk obyek penilaian yang kuantitatif, misalnya tes tulis pilihan ganda. Rumusan pedoman penskoran dengan skor skala 100 adalah sebagai berikut.

2. Rubrik Holistik

Rubrik holistik digunakan untuk obyek penilaian yang kualitatif dengan 1 indikator penilaian. Contoh rumusan penilaian menggunakan rubrik holistik dengan skor skala 100 sebagai berikut.

3. Rubrik Analitik

Rubrik analitik digunakan untuk obyek penilaian yang kualitatif dengan lebih dari 1 indikator penilaian. Rumusan rubrik holistik dengan skor skala 100 dapat dilihat sebagai berikut.


Mekanisme Penilaian

Mekanisme penilaian, seperti diilustrasikan pada Gambar, merupakan tata cara melakukan kegiatan penilaian yang terdiri atas:

  1. Menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana Pembelajaran;
  2. Melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian;
  3. Memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa;
  4. Mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar peserta didik secara akuntabel dan transparan.

Pelaksanaan mekanisme penilaian diserahkan kepada dosen pengajar bersama unit pengelola program studi.


Prosedur Penilaian

Prosedur penilaian, seperti terlihat pada Gambar, merupakan tahapan atau urutan pelaksanaan proses penilaian sebagai berikut.

  1. Perencanaan, yaitu pengajar harus mempersiapkan rencana penilaian pada tugas/pembelajaran
  2. Pemberian tugas, yaitu pengajar menjelaskan tugas dan soal secara spesifik dan memastikan mahasiswa memahami tugas yang diberikan
  3. Observasi kinerja, yaitu pengajar melakukan pengamatan terhadap kinerja mahasiswa 
  4. Pengembalian hasil observasi, yaitu pengajar mengumumkan/memberikan data hasil observasi kepada mahasiswa
  5. Pemberian nilai, yaitu pengajar memberikan nilai hasil kinerja para mahasiswa sesudah semua tahapan di atas.

Dalam suatu siklus penilaian, prosedur di atas dapat dilakukan ulang guna mendapatkan penilaian ulang sehingga kemudian didapatkan penilaian akhir.


Pelaksanaan Penilaian

Pelaksanaan penilaian dilakukan sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester yang dibuat untuk setiap mata kuliah. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan di akhir semester untuk setiap mata kuliah dalam bentuk nilai angka oleh:

  1. Dosen pengajar atau tim dosen pengajar;
  2. Dosen pengajar atau tim dosen pengajar dengan mengikutsertakan mahasiswa;
  3. Dosen pengajar atau tim dosen pengajar dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan, misalnya untuk mata kuliah yang berkegiatan di luar kampus dan melibatkan pembimbing dari luar kampus.

Hasil penilaian mata kuliah dalam bentuk nilai angka kemudian diserahkan kepada unit pengelola jurusan/program studi untuk ditentukan nilai hurufnya.


Pelaporan Penilaian

Pelaporan penilaian mata kuliah dilakukan oleh dosen pengajar ke Sistem Informasi Akademik https://ais.nurulfikri.ac.id yang merupakan hasil kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata. Penilaian harus berdasarkan pengukuran ketercapaian capaian pembelajaran melalui teknik penilaian dengan berdasarkan instrumen penilaian yang ditetapkan. Hasil nilai angka dikonversi oleh Sistem informasi Akademik secara otomatis ke nilai huruf sesuai Tabel berikut.


Kelulusan

Mahasiswa dinyatakan lulus mata kuliah apabila nilai mata kuliah minimal C. Apabila kurang dari nilai C, maka mahasiswa dapat diberikan remedial atau kegiatan tambahan untuk perbaikan nilai sebelum pembelajaran di semester berakhir sesuai dengan kebijakan dosen pengajar.

Apabila hasil final nilai mata kuliah menyatakan mahasiswa tetap tidak lulus mata kuliah, maka:

  1. Jika mata kuliah tersebut adalah mata kuliah wajib atau bukan mata kuliah pilihan, mahasiswa wajib mengulang mata kuliah dengan mengambil kembali mata kuliah tersebut di semester-semester berikutnya.
  2. Jika mata kuliah tersebut adalah mata kuliah pilihan, maka mahasiswa tidak wajib mengulang, namun SKS mata kuliah tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam pemenuhan jumlah minimal SKS untuk kelulusan pendidikan.