a | Kelembagaan memastikan tulisan dosen terpublikasi dan berdampak | Tulisan dosen terpublikasi dan berdampak |
b | Kelembagaan memastikan setiap dosen memiliki akun pendukung kegiatan publikasi | Dosen memiliki akun Sinta dan Google Scholar |
c | Kelembagaan mendukung dosen melakukan pengembangan profesi | Dosen mendapatkan coaching penulisan karya ilmiah |
d | Perguruan Tinggi memfasilitasi tersedianya rintisan social technopreneurship yang bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat luas | Rintisan social technopreneurship memberi manfaat kepada masyarakat luas |
e | Perguruan Tinggi mendukung terciptanya kegiatan social technopreneurship oleh dosen dan atau mahasiswa | Rintisan social technoprenuership dibentuk oleh dosen dan atau mahasiswa |
f | Kelembagaan memastikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas | Kegiatan pengabdian masyarakat memberikan manfaat kepada masyarakat luas |
g | Kelembagaan wajib mendukung terlaksananya kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan atau mahasiswa | Dosen melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat |
h | Kelembagaan menyusun dan memetakan pelaksana kegiatan pengabdian masyarakat | Keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan pengabdian masyarakat dosen |
i | Kelembagaan memfasilitasi terciptanya kekayaan intelektual dari hasil karya dosen | Hasil karya dosen menjadi kekayaan intelektual |
j | Kelembagaan memastikan dosen memahami HKI dan mengetahui cara pengurusan HKI | Dosen memahami HKI dan mengetahui cara pengurusan HKI |
k | Kelembagaan memastikan hasil karya dosen dimanfaatkan/mendapat rekognisi masyarakat | Hasil karya dosen dimanfaatkan/mendapat rekognisi masyarakat |
l | Perguruan Tinggi memfasilitasi dosen menghasilkan karya melalui kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat | Karya inovasi diciptakan oleh dosen |
m | Kelembagaan melakukan penyebaran pengetahuan ke masyarakat tentang hasil karya sivitas akademik | Masyarakat mengetahui tentang karya inovasi dan manfaatnya |