1. Standar Pendidikan

standar proses pembelajaran

Pernyataan Standar DiktiIndikator
aKarakteristik proses Pembelajaran terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswaProses pembelajaran di program studi memenuhi sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa
bPerencanaan proses pembelajaran disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam Rencana Pembelajaran Semester atau istilah lainSetiap mata kuliah memiliki Rencana Pembelajaran Semester (RPS)
cProses Pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai Rencana Pembelajaran Semester atau istilah lainProses pembelajaran dijalankan sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS)
dProses pembelajaran yang terkait dengan penelitian mahasiswa wajib mengacu pada Standar PenelitianSetiap kegiatan penelitian mahasiswa menggunakan kaidah dan metode ilmiah
eProses pembelajaran yang terkait dengan Pengabdian kepada Masyarakat oleh mahasiswa wajib mengacu pada Standar Pengabdian kepada MasyarakatSetiap kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat oleh mahasiswa memenuhi pertimbangan keselamatan, kesehatan, serta keamanan
fProses Pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui berbagai mata kuliah dan dengan beban belajar yang terukurProses pembelajaran setiap semester memiliki susunan mata kuliah yang sistematis dan terstruktur dengan beban belajar yang terukur
gProses Pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib menggunakan metode Pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam mata kuliah dalam rangkaian pemenuhan capaian Pembelajaran lulusanProses pembelajaran mata kuliah memiliki variasi metode sesuai dengan pertimbangan mana metode pembelajaran yang paling efektif
hBentuk Pembelajaran dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program StudiTersedia pembelajaran di luar Program Studi (lintas prodi, pertukaran pelajar, MBKM, dll)
iBeban belajar mahasiswa dinyatakan dalam besaran sksBeban belajar mahasiswa telah dinyatakan dalam besaran sks
j Semester merupakan satuan waktu proses Pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semesterSemua mata kuliah memiliki pembelajaran efektif paling sedikit 16 minggu / pertemuan
kMasa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan paling lama 7 tahun untuk program Sarjana dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 sksSetiap mahasiswa yang lulus memiliki masa belajar paling lama 7 tahun dan beban belajar minimal 144 sks
lPerguruan Tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban dalam proses pembelajaran paling lama 2 semester atau setara dengan 40 sks pembelajaran diluar program studiTersedia pembelajaran di luar Program Studi (lintas prodi, pertukaran pelajar, MBKM, dll) hingga 2 semester / 40 sks
mBentuk Pembelajaran per 1 sks memiliki durasi 170 menit, dalam bentuk kegiatan proses belajar, penugasan terstruktur, kegiatan mandiri, ataupun praktekSetiap mata kuliah memiliki durasi 170 menit per sks, dalam bentuk kegiatan proses belajar, penugasan terstruktur, kegiatan mandiri, ataupun praktek
nBeban belajar mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan mempunyai Indeks Prestasi Semester (IPS) lebih besar dari 3,00 (tiga koma nol nol) dan memenuhi etika akademik, setelah 2 (dua) semester pada tahun akademik yang pertama dapat mengambil maksimum 24 (dua puluh empat) sks per semester pada semester berikutMahasiswa berprestasi akademik tinggi memiliki opsi untuk mengambil maksimum 24 sks per semester
oUPPS memastikan peningkatan kualitas mahasiswa dengan berbagai bentuk penyelenggaraan perkualiahanPerkuliahan bersama dosen tamu praktisi
pPerguruan Tinggi memastikan pelaksanaan kuliah memiliki kelas yang kolaboratif dan partisipatifKelas yang kolaboratif dan partisipatif
qRencana Pembelajaran Semester atau istilah lain memuat berbagai metode ajarKetersediaan rancangan project-based-learning atau case-based-learning dalam mata kuliah
rBentuk pembelajaran dapat dilakukan di luar program studiMahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus
sBentuk pembelajaran dapat dilakukan di luar program studiKegiatan MBKM tersosialisasi ke mahasiswa
tUPPS melakukan penyebarluasan pemikiran yang menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baikKampus menyebarluaskan pemikiran
uUPPS memastikan peningkatan kualitas mahasiswa dengan berbagai bentuk penyelenggaraan perkualiahanPenyelenggaraan kuliah umum
vPerguruan Tinggi menyelenggarakan pembelajaran dalam berbagai bentukPenyelenggaraan seminar

standar penilaian pembelajaran

Pernyataan Standar DiktiIndikator
aPrinsip penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasiPenilaian proses dan hasil belajar mahasiswa sesuai prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi
bHasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakanSetiap mata kuliah memiliki teknik dan instrumen penilaian pembelajaran yang tepat yang tercantum dalam RPS mata kuliah
cMekanisme penilaian terdiri atas penyusunan, penyampaian, pelaksanaan, pemberian umpan balik, pemberian kesempatan untuk mempertanyakan, dan pendokumentasian penilaian mahasiswa secara akuntabel dan transparanPenilaian proses dan hasil belajar mahasiswa sesuai mekanisme penilaian yang terdiri atas penyusunan, penyampaian, pelaksanaan, pemberian umpan balik, pemberian kesempatan untuk mempertanyakan, dan pendokumentasian penilaian mahasiswa secara akuntabel dan transparan
dPelaksanaan penilaian dilakukan sesuai dengan rencana PembelajaranPelaksanaan penilaian telah sesuai RPS
eHasil penilaian diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap pembelajaran sesuai dengan rencana PembelajaranKHS diumumkan kepada mahasiswa secara tepat waktu sesuai kalender akademik
fMahasiswa program diploma dan program sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian Pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol)Setiap calon lulusan telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian Pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol)